Menu

Kecamatan Denpasar Timur Tindak Lanjuti Pengaduan Pembakaran Sampah di Gang Garuda Utara melalui Inovasi CETAR

  • Selasa, 27 Oktober 2026
  • 5x Dilihat

DENPASAR TIMUR — Kecamatan Denpasar Timur melalui Tim Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Pro Denpasar terkait aktivitas pembakaran sampah di Gang Garuda Utara, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi inovasi CETAR (Cekatan Tanggap Wilayah Rakyat), sebuah inovasi pelayanan publik yang dikembangkan untuk meningkatkan responsivitas, koordinasi, dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar Timur.

Dalam pelaksanaan tindak lanjut tersebut, Tim Kecamatan Denpasar Timur berkoordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) Batursari guna mendukung kelancaran penanganan pengaduan serta memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan unsur kewilayahan dalam merespons permasalahan yang disampaikan masyarakat.

Pada kegiatan tersebut, masyarakat sekitar diberikan imbauan dan edukasi agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang berkaitan dengan ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan imbauan, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa di lingkungan tempat tinggal.

Penanganan pengaduan ini mencerminkan komitmen Kecamatan Denpasar Timur dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan di lapangan. Melalui mekanisme CETAR, pengaduan masyarakat yang diterima melalui kanal pelayanan ditindaklanjuti dengan verifikasi, koordinasi bersama unsur kewilayahan, serta pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Inovasi CETAR juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah. Pengaduan yang disampaikan melalui kanal Pro Denpasar menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan permasalahan kewilayahan agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait.

Kecamatan Denpasar Timur mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengelolaan sampah yang baik memerlukan partisipasi bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat, guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, tertib, dan nyaman.

Melalui inovasi CETAR (Cekatan Tanggap Wilayah Rakyat), Kecamatan Denpasar Timur terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan pengaduan masyarakat melalui koordinasi dan tindak lanjut yang terarah, sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin responsif dan mendukung terwujudnya wilayah Denpasar Timur yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

CETAR — Cekatan Tanggap Wilayah Rakyat. Pengaduan ditindaklanjuti, kepedulian diwujudkan, lingkungan dijaga bersama.